![]() |
| Reka ulang pembunuhan bayi. |
“Pengembangan penyelidikan itu sesuai laporan Polisi nomor LP/221/VII/2018/SPKT/SU/RES TAPUT. Dengan reka ulang adengan sesuai BAP," ujar Kasat Res Polres Taput AKP Hendro Sutarno SH kepada wartawan.
Dalam rekontruksi 16 adegan itu, tersangka IH memakai kaos oblong bercelana jeans potong, melakukan reka ulang kejadian itu. Polisi juga melengkapi rekon dengan barang bukti seperti ember, plastik kantongan dan duplikat piso silet.
Aksi keji yang dilakukan Imel Hutabarat tergambar dalam seluruh adegan, sebagai berikut:
Pada awal kejadian, Imel berdiri di pintu kamar mandi, lalu pergi ke kamar mandi dengan posisi setengah jongkok. Saat itu juga bayi dalam kandungannya jatuh.
Setelah itu tersangka melihat pisau silet terletak di lantai kamar mandi dan tersangka memotong tali pusar bayi mulai dari alat kelamin tersangka.
IH kemudian membuka bajunya, dan menggendong bayi tersebut sekitar 15 menit, lalu mengambil kantongan plastik dekat pintu kamar mandi. Ia memasukkan bayi ke dalam kantong plastik tersebut.
Lalu tersangka keluar dari dalam kamar mandi menuju keluar membawa bayi yang sudah dimasukkan kedalam plastik. Setelah tiba di kolam belakang salon, tersangka mengeluarkan bayi dari dalam kantongan plastik dan melempar bayi ke dalam kolam.
IH kemudian masuk membawa kantongan plastik, membersihkan tangan dan merendam pakaian bekas bungkusan bayi.
Terungkap dalam rekonstruksi, IH melakukan aksi bejat itu karena malu melahirkan dan punya anak.
Keesokan harinya, tepatnya Selasa 17 Juli 2018, Talupan Lumbantobing melihat rendaman kain dalam kamar mandi.
Di akhir rekonstruksi, Kamis (19/7/18), polisi mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus membuat laporan temuan aparat Kepolisian di SPKT Polres Taput bernomor LP/221/VII/2018/SPKT/SU/RES TAPUT. (bbs/int)
BERITA TERKAIT: Bayi yang Baru Lahir Ditemukan Mengapung di Kolam Warga di Tarutung
Loading...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar