Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Selasa, 07 Maret 2017

Ada Dua Jenis Kawin Lari dalam Masyarakat Batak, Ini Dia...


SOPO – Dalam kehidupan orang Batak, ada tradisi kawin lari yang dilakukan pasangan muda-mudi yang disebut mangalua. Tradisi mangalua biasanya dilakukan karena orangtua tidak setuju atau tidak memberi restu pasangan untuk menikah.

Ilustrasi.
Belakangan, kawin lari atau mangalua sering dilakukan untuk menghindari sinamot (mahar). Sebab, gadis Batak tergolong mahal dinikahi. Yang mahal tentu bukan gadisnya, tapi biaya adat istiadat pernikahannya. Menurut beberapa sumber, ada dua jenis kawin lari dalam masyarakat Batak yang sering dilakukan pasangan yang ditolak menikah, yaitu:

1. Mangalua Suka-suka

Ini jenis kawin lari yang dilakukan pasangan secara suka-suka tanpa ada pembicaraan dengan siapapun. Pasangan itu hanya mengikutkan kata hati dan keinginan mereka belaka. Mangalua jenis ini sangat tidak disukai dan dianggap aib besar bagi keluarga.

Jika si laki-laki punya hati dan paham adat,  biasanya akan ditinggalkan sedikit uang di dalam rumah yang biasanya diletakkan di bawah tikar atau di lantai rumah. Ketika ibu si gadis menyapu rumah, maka akan tampaklah baginya uang itu dan dia akan tahu bahwa anak gadisnya sudah dibawa lari. Orang Batak benci mangalua semacam ini, seperti tergambar dalam sebuah umpasa:

Duda itakmi, saut ma ho maritak bari
Tuntun lomomi, saut ma ho sumolsol bagi.


2. Mangaluai Berdasarkan Agama

Dalam praktek mangalua semacam ini, si laki-laki biasanya membawa gadis pujaan hatinya ke rumah penatua gereja. Mereka akan diberkati sesuai tatacara agama Kristen. Biasanya pihak pengantin pria akan mengadakan perjamuan makan alakadarnya, tapi tata cara adat-istiadat tidak dilangsungkan (tidak diadati) karena keluarga pihak mempelai perempuan tidak hadir.

Namun sebagai pemberitahuan atas pemberkatan pernikahan itu, biasanya diutus orang untuk mengantarkan makanan sebagai simbol pemberitahuan kepada keluarga pihak perempuan.

Pertanyaaannya, apakah pernikahan itu bisa disahkan secara adat? Bisa. Penggenapan adat atau penunaian adat atas pernikahan seperti ini dapat dilakukan, itulah yang disebut manuruk-nuruk. Setelah amarah dan kecewa pihak perempuan dianggap reda, pihak laki-laki datang membayar adat dan memenuhi segala sesuatu yang dibutuhkan dalam acara manuruk-nuruk tersebut.  Demikianlah, semoga bermanfaat. (berbagai sumber/int)
 

Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar