Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Minggu, 14 April 2019

Pegawai Salon Dirampok, Dibunuh dan Dibuang ke Jurang


SOPO - Seorang pegawai salon bernama MSS alias Mona dinyatakan hilang sejak 26 Maret lalu. Kemarin ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Sementara pelaku diamankan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Ilustrasi.
Warga Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) ini ternyata menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Ketika ditemukan di sebuah jurang, kondisinya tinggal tulang belulang.

Menurut polisi, Mona dirampok lalu dibunuh oleh dua orang temannya. “Dia dilaporkan menghilang sejak Selasa, 26 Maret 2019 kemarin,” ucap AKP Alexander Piliang, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Jumat (12/4).

Kata polisi, pada Minggu 31 Maret 2019, salah seorang kerabat korban bernama Saprin Efendi Siregar menjenguk korban yang kesehariannya berusaha salon di Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun.

Namun dia tidak mendapati korban di sana. Sedangkan toko salon milik korban terkunci.

“Kemudian salah seorang warga di sana melaporkan kepada Efendi bahwa bahwa dia melihat korban terakhir pada Selasa 26 Maret 2019 bersama-sama berboncengan dengan salah seorang rekannya bernama Patut Pohan warga Desa Sitada-tada Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengendarai sepedamotor milik korban. Mereka menuju ke arah pekan Padang Hasior,” papar Alex.

Menerima informasi itu lantas Efendi masuk ke kediaman yang juga dijadikan usaha salon lewat jerjak papan. Di sana dia menemukan barang-barang milik korban diduga turut hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah pengering rambut, 1 unit digital parabola dan 1 unit TV LED 32 Inc.

Pelaku mengaku telah bersama-sama membunuh korban Mona dan merampok korban pada Selasa, 26 Maret 2019. Aksi itu mereka lakukan di malam hari.

“Jadi kedua pelaku menusuk pada bagian dada korban berulang ulang kali dengan benda tajam atau pisau dan setelah korban meninggal dunia, para pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting Kecamatan Sihapapas Barumun Kabupaten Padang Lawas. Kedua pelaku mengambil barang barang milik korban dan dari tersangka Sahukum diperoleh barang milik korban berupa 1 unit sepedamotor merk honda Vario warna hitam, 1 unit HP merk Samsung,” urai Alex. (bbs/int)



Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar