Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Selasa, 16 Oktober 2018

Mampus! Ini Hukuman untuk Penembak DPR RI


SOPO - Insiden kasus penembakan DPR RI yang berasal dari peluru nyasar, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dijadikan pesakitan karena terbukti lalai saat menggunakan senjata api, yakni IAW (31) dan RMY (31).

Bekas peluru di kaca ruangan anggota DPR RI.

Akibat tindakan keduanya itu, peluru yang dimuntahkan dari senjata api masin-masing itu nyaris merenggut nyawa orang lain, yakni menembus ruangan 1601 dan 1313, Gedung Nusantara 1, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Atas hal itu, keduanya kini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan awalnya satu peluru itu terkena jilbab belakang saksi Dewi Farista di ruangan 1313.

“Tembus ke jilbabnya kemudian proyektil masuk ke dalam dinding gypsun dan bersarang di dalam dinding,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/18).

Kemudian, peluru kedua tembus di ruangan 1601 tepanya di ruangan Brigjen (Purn) Wenny Warouw. Atas hal itu, lanjut Argo, saat dilakukan pengecekan di lapangan tembak Senayan ternyata kedua pelaku menguasai senjata itu tanpa mengantongi izin.

“Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri, protektil yang didapat di ruangan 1313 dan 1601 identik dengan peluru yang digunakan tersangka IAW saat sedang latihan perbakin di Senayan,” ungkap Argo.

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang buti yaitu satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Juga satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Argo.

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menyatakan, kedua tersangka diketahui adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di salah satu kementerian. Keduanya juga diketahui belum resmi menjadi anggota Perbakin. (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar