Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Rabu, 17 Oktober 2018

Istri Cemburu dan Dendam, Akhirnya Begini...


SOPO - Suciati menghabisi nyawa suaminya, Isnadi (39) di RSUD Palembang Bari, Sumatera Selatan pada Rabu (7/3/18) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban tidak pulang ke rumah. Suciati lantas mencari suaminya pada pagi hari. Rupanya sang suami nginap di rumah janda berinisial H. Rumah janda tersebut tak jauh dari kediaman Suciati.

Ilustrasi.
Isnadi dan Suciati pun cekcok. Isnadi lalu menyuruh istrinya pulang duluan. Kemudian Isnadi menyusul dari belakang. Sesampainya di rumahnya di Jl Kemas Rindo Lr Segayam, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati, cekcok pasangan suami istri itu pun berlanjut.

Korban memarahi dan memukul terdakwa. Korban membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga kesakitan dan mengalami pusing. Setelah itu, korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan sebilah pisau di sebelah tempat tidurnya.

Api cemburu dan dendam yang membakar terdakwa tak bisa dikendalikan. Hal itu membuat perempuan berambut panjang tersebut kalap. Dia lalu mengambil pisau kemudian menusukkannya ke perut sang suami.

Korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa. Korban berlari keluar dan berteriak minta tolong. Korban ditolong oleh warga dan diantar ke RSUD Palembang Bari.

Terdakwa ikut menyusul korban ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, terdakwa langsung menusukkan pisau ke perut kanan korban yang saat itu sedang sekarat. Korban akhirnya meregang nyawa.

Kasus itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang. Terdakwa Suciati (37) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (23/8) kemarin.

Suciati dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH.

Jaksa Dwi menyebut terdakwa Suciati terbukti melanggar pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal yang diterapkan yakni bahwa terdakwa Suciati menghilangkan nyawa orang lain.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah. Maka meminta majelis hakim untuk memberikan vonis kurungan penjara 10 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Dwi.

Sementara H (30), warga RT 46, yang disebut-sebut sebagai selingkuhan Isnadi, informasinya berstatus janda anak satu. Warga mendengar kalau wanita itu bekerja di sebuah salon di Kertapati.

“Soal benar tidak dia punya hubungan dengan suami Suci, kami tidak tahu pasti,” kata tetangga Isnadi yang enggan disebutkan namanya.

Sementara H membantah tudingan kalau dirinya perebut laki orang (pelakor). Ditegaskannya, dia tak punya hubungan khusus dengan almarhum Isnadi. Juga tak ingin menjadi pemicu keributan pasangan suami istri itu.

“Dia (Isnadi) sudah saya anggap sebagai kakak sendiri karena dia diangkat anak oleh ibu saya. Malah Yuk Suci pernah main ke rumah,” ungkap H.

Aisyah (49) ibu H menjelaskan kalau Isnadi hidup sebatang kara. “Makanya dia saya anggap sebagai anak sendiri. Saya ikut mengantar waktu Isnadi dibawa ke Bari (RSUD Palembang Bari),” tuturnya. (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar