SOPO - Sekelompok anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Siantar atas tuduhan penganiayaan terhadap Roy Desmon Pakpahan, sopir angkutan kota Sinar Beringin. Peristiwa itu terjadi di depan Siantar Plaza, Pematangsiantar.
Ilustrasi. |
Berdasarkan keterangannya di Polres, peristiwa itu terjadi saat ia mengetem di depan halte persis di depan Siantar Plaza. Karena berhenti terlalu lama, salah seorang anggota paskibra meneriaki korban untuk memindahkan angkotnya. Kebetulan, para anggota Paskibra itu sedang ngumpul di lokasi tersebut.
Teriakan itu tidak diindahkan korban karena ia masih menunggu penumpang. Seorang anggota paskibra kembali berteriak sambil memaki. Korban tak kunjung bergerak, tiba-tiba beberapa anggota Paskibra mendatanginya dan langsung melayangkan pukulan ke wajahnya. Korban keluar dari angkotnya, namun terus dipukuli di bagian tubuh dan wajah.
Perkelahian itu mengundang perhatian pengguna jalan dan penumpang angkot lainnya. Salah seorang penumpang angkot turut menjadi korban. Seorang pelaku menendang perutnya.
Personel Polres Siantar yang mendapat informasi itu turun ke lokasi. Seluruh anggota Paskibraka dan para korban dibawa ke Mapolres Pematangsiantar.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom mengatakan, pihaknya yang langsung dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol J Sitompul melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Hingga malam hari, mediasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban membuat laporan pengaduan dengan No LP/310/VII/2018/SU/STR.
"Mediasi sudah kita lakukan, namun saat itu tidak membuahkan hasil. Meskipun demikian, kami masih akan melakukan mediasi lagi," ujar Iptu Resbon, di Mapolres Siantar, Senin (30/7/18). (bbs/int)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar