SOPO - Sebuah video JR Saragih di media sosial. Video itu berisi ajakan agar para pendukungnya memenangkan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus dalam Pigubsu mendatang. Video itu kini sedang dipelajari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya akan menjadikan video itu sebagai petunjuk untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam pernyataan tersebut.
“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Tapi paling tidak, sudah menjadi petunjuk untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak, masih kita dalami,” ujarnya, Selasa (3/4/18).
Menurut Syafrida, secara aturan JR Saragih merupakan Bupati Kabupaten Simalungun yang masih aktif. Dalam aturan yang ada, bupati ataupun wali Kota, dilarang membawa atribut jabatannya dalam melakukan kampanye.
Seseorang yang menjabat bupati dan wali kota diwajibkan cuti jika ingin melakukan kampanye. “Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan pernyataan itu sebagai apa, makanya kita telaah dulu dan kita dalami video itu,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar video di sosial media terkait pernyataan JR Saragih yang menyatakan telah menerima keputusan KPU dan PTTUN Medan terkait pencalonannya di Pilgub Sumatera Utara 2018. Dalam video itu, JR mengaku tidak lagi akan mengajukan upaya hukum atas keputusan kedua lembaga tersebut.
Setelah video, muncul video lainnya terkait pernyataan JR yang mengajak pendukungnya untuk mengalihkan dukungan ke pasangan nomor urut 2 Djarot-Sihat. (sumber: pojoksumut.id)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar