SOPO - Siti Fatimah Hasibuan (46), warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Sirandorung, Labuhanbatu, meninggal dunia pada Minggu (25/3/18) kemarin. Sementara anaknya Al Amin Marpaung, sedang dalam penjara sebagai terpidana.
Suasana LP ketika jenazah dibawa untuk dilihat anak. |
"Saya jam 9.00 wib datang ke Lapas Kls II Rantauprapat mengajukan izin agar anak saya Al Amin Marpaung (24) yang berstatus narapidana dapat diberikan izin melayat ibunya yang meninggal dunia. Semua surat sudah saya lengkapi, tapi sampai pukul 13.30 WIB belum juga kami mendapat izin melayat dari Lapas," ujar M. Yusuf Marpaung, suami almarhumah, sedih.
Dia mengatakan, berkas pengajuan itu sudah diterima staf administrasi di Lapas Kls II itu bernama Vita. "Alasan bu Vita kepada saya bahwa Kalapas saat ini sedang tidak ada di tempat, sementara itu Plh-nya, bernama Supangat tidak mau datang ke Lapas dengan alasan hari libur," tambah Yusuf.
Selain syarat administrasi, ternyata Vita sempat meminta jaminan berharga seperti surat tanah sebagai syarat tambahan. "Bu Vita meminta kepada saya surat jaminan berharga seperti surat tanah sebagai syarat tambahan agar dapat dikeluarkannya izin anak kandung saya menjenguk ibunya yang sudah meninggal. Itu yang tidak ada sama saya Pak, karena saya saja saat ini menyewa rumah," keluh Yusuf.
Karena kecewa akan sikap Kalapas, Yusuf kemudian memutuskan mayat istrinya didatangkan agar bisa dilihat anaknya. Ternyata kedatangan mayat almarhumah pun sempat dihalang-halangi oleh pegawai Lapas untuk dilihat anaknya.
"Tadinya anak saya juga tidak diberikan izin, tapi setelah terjadi keributan dan dimediasi oleh Intel Korem, juga Kasat Intel Polres Labuhanbatu, barulah dikasih anak saya keluar, itupun dengan pengawalan yang luar biasa, seperti tahanan teroris saja anak saya, petugas kepolisian dan sipir puluhan orang diturunkan," sesal Yusuf. (bbs/int)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar