Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Jumat, 08 Maret 2019

Sebelum Terbunuh, Janda Penjual Kopi Itu Sempat Melakukan Ini...


SOPO - Tim Khusus Polres Batubara akhirnya meringkus pelaku pembunuhan sadis Nur Aidah alias Unong (58), janda yang sehari-harinya menjual kopi di Jalan Beringin, Kelurahan Pagurawan, Kabupaten Batubara. Pelaku yang merupakan kakak beradik itu terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas.

Ilustrasi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS alias Bunyek alias Kesper (26) dan RA alias Rustam (34) warga Sei Cempedak, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Mereka ditangkap di Barak Okim, Dusun Kayu Api, Desa Kota Pait, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (6/3).

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam konfrensi pers di halaman Satreskrim Mapolres Batubara, Jumat (8/3) mengatakan, kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah polisi melakukan penangkapan terhadap penadah sepedamotor korban. Dari hasil penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Pertama kita tangkap penadah terlebih dahulu atas nama F (28). Dari F kita telusuri sepedamotor didapat dari mana. Dari keterangan F, sepedamotor didapat dari pelaku AS dan RA. Kita kejar ke rumahnya sudah kosong. Kita dapat informasi pelaku berada di Riau. Selanjutnya kita lakukan penangkapan di Bengkalis," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksinya. AS dan RA telah mengetahui kebiasaan korban yang bangun di pagi hari menjelang subuh. 

Selanjutnya, AS memasuki halaman belakang dan menunggu korban membuka pintu belakang. Begitu terbuka, pelaku langsung mendorong korban hingga terhempas ke belakang. 
Kemudian pelaku mencekik korban dan memukul wajah dan kepala. 

Saat itu, korban sempat melawan dengan mencakar leher dan wajah pelaku. Selanjutnya, pelaku mengambil batu gilingan dan memukul wajah korban.

Setelah korban tidak berdaya, AS membuka pintu depan agar pelaku RA yang sebelumnya sudah menunggu di balik pohon pisang langsung masuk ke rumah korban. Kemudian RA yang melihat korban masih mengerang, lalu menikam leher dan bagian belakang kepala korban dengan menggunakan gunting yang berada dekat steling.

Setelah pelaku memastikan korban tidak bernyawa, AS mengambil perhiasan emas berupa 4 buah cincin emas. Kemudian pelaku mengeluarkan sepedamotor Honda Vario milik korban. Lalu RA kembali bersembunyi di balik pohon pisang. 

Sedangkan pelaku AS mengambil jilbab korban yang tergantung sambil membersihkan tubuhnya. Selanjutnya, AS mengenakan jilbab agar tidak terlihat warga. Kemudian kedua pelaku meninggalkan rumah dengan berboncengan. Barang hasil kejahatan tersebut dijual dengan total Rp8 juta. Mereka melarikan diri ke wilayah Riau.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 340 KUHP subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan pelaku F kita sangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas," ujarnya. (bbs/int)

Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar