Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Kamis, 31 Januari 2019

Anak Bacok Ibu: Matilah Kau Cepat...


SOPO - Seorang anak muda berinisial MRP (18) tega membunuh ibu kandungnya karena tidak diberi uang. Uang itu sendiri akan dipakainya membeli minyak bensin untuk dihirup hingga mabuk. Sudah lama ia kecanduan menghirup bensin.

Tersangka (berdiri, baju orange) dihadirkan saat pemaparan kasus.
Perbuatan keji itu terjadi di Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (29/12) lalu. Saat itu ibunya bernama Hotnida hasibuan (40) sedang menjemur pakaian dan MRP datang menghampiri meminta uang. Namun ibunya tidak memberi, karena Ia tahu tersangka akan membeli bensin dan menghirupnya untuk mabuk.

“Korban sudah berulang kali melarang tersangka ini agar tidak mengirup bensin, namun selalu diancam akan dibunuh,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Alexander Piliang, Kamis (31/1/19).

Kesal tidak diberi uang, tersangka pergi ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah parang. Sesaat kembali ia kembali mendatangi korban dan tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher ibunya dari belakang.

Korban yang saat itu kesakitan dengan darah bercucuran langsung jongkok. Bukannya iba, tersangka kembali membacok leher korban yang juga mengenai jari korban hingga putus sambil berkata, “Mate maho copat, naho saja doma na manyiksa au (matilah kau cepat, karena dirimu saja yang menyiksa aku).”

Kapolres mengatakan, setelah membacok ibunya dan memastikannya tewas, tersangka kemudian menyeret jenazah korban dan membuangnya ke selokan pinggir sungai di dekat rumahnya. Setelah itu, tersangka langsung melarikan diri.

Petugas yang mendapat informasi tentang adanya anak bacok ibu kandung hingga tewas ini langsung memeriksa TKP dan melakukan pengejaran. Petugas berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di kawasan Barumun di Persungaian.

Polres Tapsel sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa sebilah parang, sepotong celana boxer warna biru dan sepotong kain sarung. MRP terancam pidana seumur hidup dan dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004. (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar