Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Minggu, 11 November 2018

Ini Hukuman untuk Mangasi Sibarani, Pembunuh Anak Kandung


SOPO - Seorang ayah bernama Mangasa Sibarani (36), tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya anaknya sendiri di Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Februari 2017 lalu, divonis sepuluh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Mangasi Sibarani.
Hukuman tersebut lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul. Terdakwa sebelumnya dituntut 20 tahun penjara, tapi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada 19 Juli 2017.

Lalu pihak kejaksaan melakukan Kasasi, akhirnya Mangasa Sibarani, warga Lumban Sibarani, Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul itu, divonis 10 tahun penjara berdasarkan keputusan MA nomor564 K/Pid.sus/2018.

“Hal tersebut dituangkan berdasarkan keputusan MA nomor 564 K/Pid.sus/2018,  kata Bona Siregar, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Rabu (7/11).

Bona menjelaskan, selain pidana penjara, Mangasa juga dikenai denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan denda akan diganti dengan penambahan hukuman kurungan selama 1 bulan apabila denda tadi tidak dibayar.

"Jadi, vonis Mahkamah Agung sudah pas, dan kami menerimanya. Karena tidak jauh dari tuntutan kita, yang menuntut tersangka 20 tahun penjara," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, selanjutnya pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap Mangasa. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati tersangka untuk menghadap ke kantor Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.

Jika tidak diindahkan, kejaksaan akan melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk menjemput paksa tersangka. Atau menjadikan status Mangasa masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO). (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar