Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Selasa, 04 September 2018

Terharu, Mereka Menikah di Kantor Polisi


SOPO - Terjerat kasus narkoba tidak menghalangi ZM (20) untuk menikah. Warga Dusun Sonna, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu ini resmi memperistri pujuaan hatinya NH (19). Ijab kabul berlangsung di Masjid Al-Iman Komplek Mapolres Labuhanbatu, Senin (3/9/18).

Menikah di kantor polisi.
Suasana haru mewarnai pernikahan pria yang mempersunting warga Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, itu. Terutama ketika para saksi mengucapkan kata sahhhh…!

Pernikahan keduanya juga mendapat restu dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang. Karena undangan sudah terlanjur disebar, tersangka akhirnya difasilitasi Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dengan memberikan kesempatan kepada ZM yang saat ini masih dalam proses hukum untuk melangsungkan pernikahan di Masjid Al-Iman Komplek Mapolres Labuhanbatu.

Pernikahan itu juga dihadiri kedua keluarga mempelai. Tidak hanya itu, pernikahan ZM dengan kekasihnya itu juga dihadiri personel kepolisian Polres Labuhanbatu saat KUA Rantau Utara Muhammad Sabri SAg menikahkan keduanya.

Waka Polres Labuhanbatu Kompol Anggoro Wicaksono, Selasa (4/9) mengungkapkan, pengantin pria diamankan personel Polsek Bilah Hilir pada Minggu (29/7/2018) sekira pukul 01.30 dini hari dari Dusun Sonna, Desa Senna, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pernikahan keduanya dapat berlangsung atas permohonan dan permintaan pihak keluarga melalui Kasat Narkoba AKP I Kadek Devie dan mendapatkan persetujuan dari Kapolres AKBP Frido Situmorang," jelasnya.

Namun proses hukum tetap berjalan. Mereka berharap keluarga harus tetap sabar dalam mengahadapi cobaan itu.

Usai acara, pengantin wanita dan keluarga langsung pulang. Sedangkan ZM kembali digiring personel ke dalam sel. Pihak keluarga semua bungkam soal pernikahan ini. Satu pun tidak ada yang bersedia dimintai tanggapannya. Namun informasinya, pernikahan berlangsung karena undangan sudah disebar. Mau tidak mau pernikahan terpaksa dilakukan.

Sebagaimana yang diketahui, pengantin pria yang juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subscribe Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 12 tahun kurungan penjara. (sumber: metroasahan.com)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar