Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Jumat, 27 Juli 2018

Jual Suami di Facebook, Veronita Cantik Divonis 2 Tahun


SOPO - Seorang istri yang masih muda bernama Veronita (20) divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7/18) kemarin. Veronita dinyatakan bersalah karena menjual suaminya bernama M Reza (24) melalui Facebook.

Veronita.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selama Majelis Ketua Hakim Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih banyak diam. Kepalanya lebih sering menunduk, sembari mendengarkan detik-detik vonis yang dijatuhkan.

Dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Terdakwa terbukti menjual saksi korban melalui Facebook untuk dilacurkan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. Serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” kata Harijanto.

Vonis 2 tahun itu lebih ringan daripada dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah itu karena Veronita benar-benar menyesal. “Hal yang meringkankan hukuman terdakwa, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, di kemudian hari,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Januari lalu, Veronita dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kala itu polisi menggerebek sebuah kamar hotel melati di Jalan Kayoon Surabaya.

Saat masuk ke dalam, korps berseragam cokelat mendapati Veronita dan suaminya sedang melakukan threesome. Kepada penyidik Veronita mengaku telah menawarkan suaminya melalui Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time. (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar