Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Rabu, 13 Februari 2019

Ngeri Bah! Enriko Hutabarat Monding Dung Sae Dibalbali Lae-na


SOPO - Seorang warga bernama E Hutabarat (49) ditemukan tak bernyawa di depan pintu rumah tetangganya Banggas Hutabarat. Enriko rencananya meminta tolong agar apa yang dialaminya dilaporkan ke polisi.

Korban disemayankan di rumah duka.

Peristiwa terjadi pada Selasa (12/2) sekira pukul 19.30 WIB, berawal dari pertengkaran keluarga korban di Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka penganiaya terhadap korban adalah Robino Marganda Simangunsong (39) yang merupakan adik ipar korban.

"Tersangka sudah kita tangkap sekira pukul 23.00 WIB setelah mendapat informasi terkait kejadian. Anggota Polsek Sipoholon beserta anggota opsnal Reskrim Polres Tapanuli utara langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan,” katanya, Rabu (13/2).

Menurutnya, saat ditangkap, tersangka yang merupakan warga warga Sihujur Lumban Gorat Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, ingin lari dari rumahnya.

“Tapi anggota kita sigap dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Robino ini merupakan lae atau suami dari adik korban," ungkap Hendro.

Dia menceritakan, peristiwa perkelahian antara keduanya terjadi sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk di teras rumah Juda Hutabarat di Dusun Sihujur Mulamula Desa Sihujur. Tak lama kemudian Robino bersama istrinya, termasuk istri korban, datang menemui Enriko. Tanpa basa-basi, Robino langsung memukul secara bertubi-tubi dan menendang tubuh korban. Enriko pun terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.

Korban berusaha bangkit dan berjalan menuju rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, usaha korban berakhir dengan hembusan nafas terakhir di depan rumah Banggas.

"Di sana korban mengetuk pintu rumah Banggas dan pada saat saksi ingin membuka pintu, korban langsung terjatuh tersungkur di depan pintu. Lalu saksi mengecek korban dan saat dicek korban sudah tidak bernyawa," ungkap Hendro.

Dijelaskan, ada empat orang saksi di lokasi kejadian, masing-masing atas nama Tonus Hutabarat (60), Sugianto Hutabarat (32), Banggas Hutabarat (61) dan Juda Hutabarat (55) yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Dan jasad korban sudah diotopsi di Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematian nya," ungkapnya.

Dia menuturkan, terkait kejadian pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih lengan pendek dan sebuah celana jeans panjang warna biru.

“Motif perkelahian ini adalah pertengkaran keluarga. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas Hendro.

Sementara itu Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih, dr Reinhard JD Hutahaean SpF SH mengatakan bahwa ada lima luka lecet ditemukan di tubuh korban. Di antaranya luka lecet pada dahi tengah, bibir, dada kiri, siku tangan bagian kanan dan lengan kanan atas bagian belakang.

“Memang ada lima luka lecet ditemukan pada tubuh korban. Namun luka-luka itu tidak menyebabkan kematian,” katanya.

Lantas adakah luka dalam yang membuat korban kehilangan nyawa? Dr Reinhard urung menjelaskannya karena hasil otopsi akan diserahkan kepada penyidik dari kepolisian. “Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium patologi anatomi. Nantinya, hasil otopsi akan diserahkan kepada penyidik polisi,” ujarnya. (bbs/int)


Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar