SOPO - Jajaran Polsek Siborongborong telah meringkus lima pelaku perampokan toko kain di Kompleks Terminal Siborongborong beberapa waktu lalu, yang diduga diotaki oleh sepasang suami-istri, RS dan LS.
Jajaran Polres Taput menggelar press release. |
Kelima tersangka RS (28), LS (25), JL (23), AL (19) dan LWL (19), yang tinggal dan beralamat di Dusun Hutagurgur Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Dijelaskan, otak perampokan dilakoni pasangan suami isteri, RS dengan isterinya LS bersama JL dengan modus berpura-pura berbelanja untuk mengelabui korban.
Sesampainya di pasar terminal lokasi target pencurian, RS alias Pak Irvan bersama AL dan LWL masuk dari arah depan toko dengan modus sebagai pembeli pakaian untuk mengkelabui korban.
Lalu LS dan JL masuk dari pintu belakang rumah korban. Diperkirakan situasi telah aman, lantas LS berikan kode kepada JL dan menghunjuk kamar korban tempat penyimpanan uang.
“Setelah uang berhasil diambil JL dari dalam kamar korban, mereka pun (lima tersangka) pergi meninggalkan lokasi rumah korban dan selanjutnya pergi ke Desa Sipultak dengan membawa tas sandang warna hitam,” terang Horas Marasi.
Atas kelakuan kelima tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 4e KUHP Subs pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang diamnakna berupa uang senilai Rp 635 juta, 1 (satu) unit sepeda motor motor merk Honda Type Vario Techno, 1 (satu) unit sepeda motor motor merk Honda Type cb 150r warna hitam nomor polisi BB 4727 BI, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam tanpa merk serta 1 (satu) buah tas sandang wanita warna merah maroon tanpa merek diamankan untuk penyelidikan lanjutan. (bbs/int)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar