SOPO - Seorang gadis belia bernama Yanti Melana boru Tampubolon (18), ditangkap jajaran Polres Taput atas kasus pencurian. Warga Rawang Pasar VIII, Kisaran, Asahan, ini diringkus dari tempat persembunyiannya di Sibolga, Senin (28/8/17).
Menurut informasi, pencurian terjadi pada Sabtu (19/8/17) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Marlina Simorangkir (41) di Jalan DR Ferdinand Lumbantobing, Tarutung.
Pelaku pencurian diamankan polisi. |
Korban lalu melihat lemari dan panik karena semua barang-barang berharga di lemari sudah hilang, yaitu: uang tunai Rp40 juta, 2 kalung emas dengan berat 30 gram dan 50 gram dan 2 cincin emas.
Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka pencurian sudah dimintai keterangan dan sudah ditahan. “Setelah menerima pengaduan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia melakukan pencurian seorang diri dan masuk dari pintu belakang,” ungkap Walpon Baringbing, Selasa (29/8/17).
Dikatakan, tersangka berprofesi sebagai tukang jahit. Dia mengetahui kondisi rumah korban karena dia pernah tinggal selama 3 bulan di rumah itu untuk kursus menjahit. Selama tinggal di rumah korban, dia sering mengamati korban dimana menyimpan uang dan menyimpan kunci, sehingga gampang melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp6.850.000, sedangkan barang-barang lain masih tahap pengembangan. (bbs/int)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar