Blog tentang Batak dan segala sesuatu tentangnya.

Sabtu, 15 Juli 2017

Bah...! Pemerintah Berencana Menutup Facebook, Youtube dan Twitter


SOPO - Setelah memblokir aplikasi Telegram, Pemerintah mempertimbangan untuk menutup media sosial Facebook, Youtube dan Twitter. Penutupan dilakukan untuk mencegah gencarnya propaganda radikalisme, terorisme, dan ujaran kebencian.
Ilustrasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, Facebook, Toutube dan Twitter akan ditutup jika tidak kooperatif mendukung pemerintah dalam memerangi paham radikalisme.

Rudiantara mengatakan, kalau perusahaan platform media sosial tidak melakukan perbaikan dalam hal penutupan akun radikal maka pemerintah akan menutup akses platform tersebut.

“Mohon maaf teman-teman yang main pakai Facebook, atau Youtube kalau terpaksa harus (ditutup) karena tugas pemerintah bertugas menjaga ini kondusif,” tegas Rudiantara usai menghadiri Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7/17).

Rudiantara mengatakan, ancaman ini merupakan tindak lanjut dari kekecewaan pemerintah Indonesia pada kebijakan platform media sosial Facebook, Youtube, dan Twitter.

Dikatakan Rudiantara, pemerintah kecewa lantaran permintaannya kepada paltform media sosial internaisonal untuk menindak akun berbahaya tidak sepenuhnya dipenuhi.

Ia menambahkan, pada tahun 2016 paltform media sosial internasional hanya menutup 50 persen akun dari yang diminta Kemkominfo untuk ditindak.

“Permintaan untuk men-takedown akun di medsos maupun file video sharing itu, 50 persen dilakukan oleh penyedia platform internaisonal media sosial. Ini mengecwakan bagi kami sehingga kami minta diperbaiki ini,” tegas Rudiantara.

Dikatakan Rudiantara, penyebaran paham radikalisme lewat media sosial semakin marak. Bahkan, paham radikalisme disebarkan secara online sehingga memudahkan penyisipan doktrin-doktrin menyimpang.

Rudiantara menerangkan, penindakan situs yang berperan menyebarkan konten radikalisme lebih mudah karena pemerintah dapat langsung melakukan blokir. Sementara media sosial, pemerintah harus melalui komunikasi dengan perusahaan terkait.

Rudiantara mengatakan, penutupan media sosial akan dilakukan bertahap. Pertama, dengan melarang iklan-iklan Indonesia ditayangkan di media sosial tersebut. Sebab, bisnis utama platform media sosial ialah menayangkan iklan. Tanpa iklan, dia menyatakan, tidak ada keuntungan bisnis di Indonesia.

Selanjutnya, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk tidak menutup akses media sosial tersebut kalau masih tidak ada perubahan maka pemerintah.

“Anda (media sosial) di Indonesia bisnis. Jadi logika bisnisnya harus diterapkan. Anda mau bisnis atau mengacaukan negara. Kalau mau bisnis ikut perintah yang diatur negara,” tandas Rudiantara.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memblokir aplikasi telegram. Pemblokiran dilakukan mulai 14 Juli 2017. Pemblokiran dilakukan dengan meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemblokiran dilakukan karena banyak kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, dalam keterangan resminya. (sumber: pojoksatu.id)

Loading...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar