SOPO - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga oarang pelaku penipuan, TM (51), RM (42), dan ES (49). Mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatrkan marga sebagai alat menipu.
Salah satu korbannya adalah Eiko Sihombing. Mereka mengaku satu marga, sehingga Eiko terperdaya dan mau mentransfer uang dengan total Rp62 juta.
Ilustrasi. |
Awalnya, TM mencari calon korban. Saat itu ia mendapatkan nama Eiko Sihombing. Lalu ia menelepon Eiko dan menceritakan silsilah keluarganya yang seolah-olah kebetulan masih satu marga. TM pun memanggil Eiko dengan sebutan Bapak Uda atau om. Agar seolah-seolah korban merupakan adik dari bapak tersangka.
"TM juga mengaku sebagai Kapolres di daerah Papua yang baru saja dimutasi sebagai Kapolres Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku terus melakukan komunikasi secara intensif. Hingga akhirnya, Eiko memercayai pelaku, diminta bantuan uang. Yaitu untuk perpindahan rumah pelaku dari Papua ke tempat baru di daerah Cibubur Jakarta Timur.
"Karena sudah percaya, Eiko mengirimkan uang Rp 10 juta untuk biaya pengambilan sertifikat di Kantor Notaris. Uang dikirim melalui rekening yang ditangani oleh tersangka lainya, RM,” jelasnya.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. Korban menyatakan bahwa uangnya masih kurang sebesar Rp 22 juta. “Tapi setelah itu pelaku kembali menghubungi Eiko dengan dalih barang-barang yang dikirim di Papua tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan membutuhkan uang Rp 33 juta,” katanya.
Tak hanya itu, karena merasa korban telah memercayai, pelaku menawarkan motor Harley Davidson dengan harga murah yaitu Rp 250 juta. Dimana pelaku mengaku baru saja membelinya Rp 750 juta.
“Pelaku memberikan harga murah kepada korban karena telah banyak membantu. Namun, korban diminta membayar DP terlebih dahulu,” katanya.
Tapi korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya (PMJ). Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Mayestik, Jakarta Selatan pada Senin (9/4/18).
Sementara itu, Panit 2 Unit 2 Jatanras Ditreskrimum PMJ, AKP Abdul Rahman mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu. Dengan korban mencapai lebih dari 20 orang. "Jumlah uang hasil kejahatannya mencapai Rp 1 miliar,” katanya.
Pelaku selalu menggunakan modus yang sama untuk melakukan aksi penipuannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (berbagai sumber/int)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar