SOPO - Tak mudah melakukan perbaikan di tengah kondisi lingkungan sekitar dan Danau Toba, sendiri mengalami kerusakan. Air danau tercemar, hutan tergerus. Pertambangan terbuka juga ada di sekitar danau, tepatnya di Dolok Pangordang dan Dolok Sibaulangit.
Tambang Batu di pinggiran Danau Toba. (Foto: mongabay) |
Beberapa kalangan sudah protes penambangan batu ini, salah satu Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan kepolisian bersikap tegas terhadap perusakan lingkungan di Danau Toba.
Maruap Siahaan, Ketua Umum YPDT, pekan lalu menolak perusakan lingkungan di Danau Toba, termasuk pertambangan terbuka ini. Dia meminta, pemerintah daerah tegas dan tak menutup mata aksi ilegal disana.
"Pemerintah harus tegas, karena pertambangan terbuka di pinggir danau ini menyebabkan kerusakan Danau Toba cukup parah," ujar Siahaan seperti dilansir mongabay.co.id.
Penambangan terbuka yang mengeruk bukit dan mengambil bebatuan cadas ini, katanya, pasti merusak hutan lindung, karena ada penghancuran pepohonan sekitar perbukitan. Pembakaran hutan juga terjadi demi membuka lahan untuk pertambangan.
Ketika penambangan terbuka berlanjut, resapan air sekitar akan berkurang. “Ini sangat berbahaya, hutan sudah gundul bisa erosi dan bencana alam lain. Hutan, sebagai penyangga, kalau terganggu bahaya. Harus disikapi serius.”
Berdasarkan tata ruang, tak boleh ada penambangan terbuka, galian C, dan lain-lain selain pariwisata. Dari sini, tampak terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan pemerintah tak boleh mendiamkan begitu saja.
“Pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tak menegakkan aturan siapa lagi? Rakyat sudah memberi amanah mereka. Masa’ pengusaha lebih berkuasa dari pemerintah.”
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Toba Samosir, Parulian Siregar, mengatakan, penambangan terbuka itu sama sekali tak memiliki izin alias ilegal.
Selain merusak lingkungan, penambangan ini tak mendukung Danau Toba sebagai obyek wisaya– bahkan telah dibentuk Badan Otorita Danau Toba. Beroperasi tanpa izin, katanya, seharusnya, mereka segera diproses hukum. (Sumber: mongabay.co.id/ST/INT)
Loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar